Kesempatan Terakhir: Manfaatkan Insentif PPN DTP Sebelum Berakhir Desember 2026
Bagi yang sedang mempertimbangkan rumah di koridor Selatan Jakarta khususnya di Telaga Kahuripan, ini mungkin momen yang tidak akan terulang dalam waktu dekat. Program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk sektor properti resmi masih berlaku, namun hanya hingga Desember 2026. Melalui insentif ini, pembeli rumah maupun ruko dapat menikmati keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya menjadi komponen biaya tambahan cukup besar dalam setiap transaksi properti.
Skema ini membuat harga properti menjadi lebih ringan, karena sebagian atau seluruh PPN ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, baik pembayaran secara tunai maupun melalui cicilan KPR menjadi lebih terjangkau dibandingkan kondisi normal. Selain itu, konsumen tetap mendapatkan kepastian legalitas transaksi melalui proses notaris/PPAT, tanpa harus menanggung beban pajak tambahan yang signifikan.